Informasi mengenai blog

Tentang Blog
World Trade Organization (WTO) dan Indonesia merupakan blog yang ditujukan memberikan informasi dan referensi yang bermanfaat mengenai WTO serta partisipasi Indonesia dalam WTO. Sebagai negara anggota WTO, pemahaman akan keikutsertaan Indonesia dalam organisasi internasional ini signifikan sejalan dengan peningkatan partisipasi Indonesia dalam organisasi internasional ini, salah satunya menjadi tuan rumah untuk Konferensi Tingkat Menteri WTO pada awal bulan Desember 2013.

Pemahaman secara komprehensif atas organisasi internasional ini sangat penting dalam mengetahui lebih baik mengenai sistem yang diberlakukan pada organisasi internasional ini, bagaimana tidak hanya tunduk pada kewajiban-kewajiban namun juga menuai hak-hak sebagai negara anggota dari WTO.

Blog ini juga diharapkan dapat memberikan sebuah perspektif yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia dalam memahami WTO dan signifikansi menjadi anggota WTO dalam era globalisasi ini. Banyak keuntungan-keuntungan yang diperoleh Indonesia dengan menjadi anggota WTO.

Blog ini terbuka untuk siapapun yang ingin memberikan kontribusi dalam bentuk artikel atau bentuk informasi lainnya. Selain itu, blog ini juga memfasilitasi pertanyaan atau diskusi mengenai WTO dan partisipasi Indonesia di WTO.

Dalam rangka pengembangan blog ini, saran serta masukan yang membangun dapat disampaikan kepada Administrator. Terima kasih.

Salam hangat,
Administrator

Tentang Administrator

Michelle Ayu Chinta Kristy, S.H., LL.M. merupakan administrator dari blog ini. Michelle memiliki ketertaikan yang tinggi pada isu-isu terkait dengan WTO, khususnya pada hukum WTO dan perdagangan energi.

Michelle menyelesaikan S1 nya di Universitas Gadjah Mada (UGM), Indonesia dengan predikat magna cum laude. Skripsi S1 nya disupervisi oleh Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D. berjudul: “Implementasi dari prinsip national treatment dalam kasus rokok kretek antara Indonesia dan Amerika Serikat.”

Michelle melanjutkan studi S2 nya di University of Groningen, Belanda mengambil program LL.M. – International Economic and Business Law. Theis S2 nya disupervisi oleh Dr. A.J.J. de Hoogh berjudul: “Interpretasi dan aplikasi dari terminologi “necessary” dalam Technical Barriers to Trade (TBT) Agreement dalam kasus rokok kretek antara Indonesia dan Amerika Serikat.”

Saat ini Michelle sedang menempuh studi S3 (Ph.D. dalam bidang hukum). Topik disertasinya terkait dengan isu perdagangan energi dalam perspektif hukum WTO.

Sejak tahun 2010, Michelle tergabung sebagai peneliti pada Pusat Studi Perdagangan Dunia UGM (http://cwts.ugm.ac.id/)dimana pusat studi ini tergabung dalam kerangka kerja WTO Chairs Programme (http://www.wto.org/english/tratop_e/devel_e/train_e/chairs_prog_e.htm).

Tinggalkan komentar