Apa itu World Trade Organization (WTO)?

WTO merupakan satu-satunya organisasi internasional yang berdiri dari hasil negosiasi yang ditandatangani serta diratifikasi oleh pemerintah dari negera-negara anggota yang menandatangani perjanjian terbentuknya WTO tersebut. WTO merupakan organisasi perdagangan dunia yang berdiri berdasarkan Marrakesh Agreement. Marrakesh Agreement merupakan hasil negosiasi perdagangan multilateral yang dilangsungkan dalam perundingan Uruguay di bawah kerangka kerja GATT (General Agreement on Tariffs and Trade). Marrakesh Agreement diberlakukan secara efektif terhadap negara-negara anggotanya pada tahun 1995.

GATT yang mana terbentuk sejak tahun 1947 – 1994 bukan merupakan perjanjian internasional dan bukan merupakan organisasi internasional yang terbentuk pada tahun 1947. GATT terdiri dari peraturan-peraturan serta kewajiban-kewajiban yang mengatur perdagangan barang antara negara-negara anggotanya yang berlangsung dalam jangka waktu hampir 50 tahun. Selama hampir 50 tahun terimplementasinya GATT, sekertariat dari GATT mengadministrasi pengimplementasian dari GATT. Hal ini menyebabkan GATT secara de facto dapat dikatakan sebagai organisasi internasional. Dalam hal ini, walaupun usia WTO tergolong masih muda, sistem perdagangan multilateral, yang mana telah terbentuk sejak terbentuknya GATT, telah berusia lebih dari 50 tahun.

Sejak tahun 1947 – 1994, negara-negara anggota GATT memiliki delapan putaran negosiasi. Berikut merupakan negosiasi-negosiasi utama GATT:
a. Putaran Kennedy (1964 – 1967):
dihasilkan pengurangan substantif dari halangan perdagangan yang berbentuk tariff.
b. Putaran Tokyo (1973 – 1979):
dihasilkan negosiasi pertama mengenai halangan perdagangan yang berbentuk bukan tariff, kode- kode plurilateral, dan
enabling clause (keputusan penting pertama mengenai perlakuan yang berbeda dan pengenyampingan perlakuan timbal balik
yang ditujukan untuk negara-negara berkembang).
c. Putaran Uruguay (1986 – 1994):
dihasilkan pembentukan dari WTO, transformasi dari kode-kode plurilateral pada putaran Tokio ke perjanjian-perjanjian
multilateral, penguatan sistema penyelesaian sengketa, dan penggabungan perjanjian-perjanjian baru pada perdagangan jasa,
perdagangan terkait dengan HaKI yang mana memperluas area dari sistem perdagangan multilateral.

Tujuan dari WTO antara lain:
1. Meningkatkan standar hidup
2. Menggaransi perluasan lapangan kerja
3. Meningkatkan pendapatan real
4. Memperluas produksi dan perdagangan
5. Keberlanjutan pembangunan

Fungsi dari WTO antara lain:
1. Memfasilitasi implementasi, administrasi dan operasi, dan keberlanjutan dari tujuan-tujuan dari berbagai perjanjian-
perjanjian WTO (termasuk perjanjian-perjanjian Plurilateral).
2. Sebagai forum untuk negosiasi perdagangan.
3. Mengadministrasi berjalannya peraturan penyelesaian sengketa WTO (Dispute Settlement Understanding).
4. Mengadministrasi mekanisme peninjauan kebijakan perdagangan (Trade Policy Review Mechanism).
5. Bekerjasama dengan IMF (International Monetary Fund) dan IBRD (International Bank for Reconstruction and Development atau
yang juga dikenal sebagai World Bank) dalam perwujudan kebijakan ekonomi global yang koheren.

Partisipasi Indonesia dalam sistem perdagangan multilateral telah berlangsung sejak terbentuknya GATT. Selain itu, Indonesia merupakan negara anggota WTO sejak terbentuknya WTO pada tahun 1994.

Sumber: WTO E-learning Module of the WTO Institute for Training and Technical Cooperation.

Tinggalkan komentar